Menteri Imigrasi Prancis, Eric Besson pada hari Rabu menyatakan keinginannya untuk menolak kewarganegaraan serta izin tinggal, bagi setiap wanita Muslim yang memakai cadar yang menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka.
Besson mengatakan bahwa ia berencana untuk mengambil “langkah-langkah kongkret” terhadap hijab jenis ini, yang hanya dipakai oleh minoritas yang sangat sedikit sekali di antara perempuan di Perancis, namun telah menjadi target dari sebuah komisi penyelidikan parlemen yang sedang mempertimbangkan kemungkinan pelarangannya.
Pernyataan Besson ini disampaikan selama hearing dengan komite pembuat undang-undang yang sedang bergiat mempelajari masalah tersebut, dimana penyelidikan sudah berjalan enam bulan ini, kini hampir berakhir.
Besson mengatakan bahwa ia yakin penerapan larangan resmi mengenakan cadar yang menutupi seluruh tubuh dan wajahnya merupakan perkara yang “tidak terhindarkan” dengan penerapan larangan di semua pelayanan publik secara ketat.
Ia menambahkan, “Saya ingin membuktikan bahwa pemakaian hijab secara penuh serta dilakukan dengan teratur sebagai bentuk penolakan untuk berintegrasi ke dalam masyarakat Perancis, dan selanjutnya itu akan menjadi halangan baginya untuk mendapatkan kewarganegaraan (Perancis).”
Bahkan ia mengatakan, bahwa ia akan meminta kepada semua gubernur, dan para tokoh kunci di dalam pemerintahan pusat dan daerah di seluruh Perancis, agar menjadikan pemakaian cadar sebagai alasan untuk tidak memberikan ijin tinggal. (kantor berita HT, 24/12/2009)

This is my last will and testament.
Saya ingin sedikit membahas tentang demorasi darii al-hal yang palig mendasar. Untuk rekan-rekan yang mesih mejadi penggiat demokrasi. Hal yang paling sederhana, jika saya bertanya tantang siapakah yang paling memahami sepeda? Tentu anda akan menjawab orang yang membuat atau menemukan sepeda, atau orang-orang yang telah memahaminya scara teknis dari manual booknya. Apakah anda akan menyangkal itu?! Jika anda menyangkal hal ini, lebih baik anda jangan meneruskan membaca kelanjutan dari tulisan ini, karena tidak aka nada gunanya untuk anda. Demokrasi dilandaskan kepada dua gagasan besar: Kedaulatan di tangan rakyat Rakyat merupakan sumbr kekuasaan Dua ide inilah yang menjadi asas bagi system demokrasi. Hasilnya, rakyat bertindak sebagai musyarri’ (pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai munaffidz (pelaksana hukum) dalam kedudukannya sebagi sumber kekuasaan. Yang perlu diperhatikan adalah, bahwa dengan perkembangan jumlah manusia yang luar biasa pesat, akhirnya dibuatlah suatu system yang diberi nama demokrasi tidak langsung. Sebagian orang “mewakili” sebagian yang lain untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ingat! Demokrasi adalah suatu system berdaarkan pada pemikiran “suara mayoritas”—suara rakyat adalah suara tuhan! Jangan anda lupakan itu. Maka ketika rakyat berkehendak, itulah yang diinginkan tuhan! Anda setuju dengan statement itu?! Baik, ketika piagam Jakarta akan di sahkan, berapa banyak orang yang tidk setuju dengan format piagam Jakarta?! Apakah demokrasi itu ada?! Satu orang saja, itu cukup untuk menggagalkan keinginan mayoritas orang. Ketika rakyat menolak kenaikan BBM, apakah hal itu terjadi?! Ooh, lemah betul rakyat ini. Perhatikan point-point berikut dengn seksama: Demokrasi adalah bagian dari produk akal manusia, bukan brasal dari Alloh SWT. Demokrasi tidak disandarkan sama sekali pada wahyu Alloh dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan agama manaun yang pernah diturunkan Alloh ke muka bumi. Demokrasi llahir dari akidah sekularisme yang memisahkan agama dari dari kehidupan yang selanjutya melahirkan pemisahan agama dari negara. Demokrasi dilandaskan pada dua ide: (a) kedaulatan ditangan rakyat; (b) rakyat merupakan sumber kekuasaan. Demokrasi adalah system “pemerintahan mayoritas”. Pemilihan pemerintah dan anggota dewan didasarkan pada “suara mayoritas” para pemilih. Semua keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga tersebut juga berdasarkan “pendapat mayoritas”. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan yang bersifat umum, yaitu: (a) kebebasan beragama; (b) kebebasan berpendapat; (c) kebebasan kepemilikan; (d) kebebasan berperilaku. “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (at-taubah: 31) Masihkah anda tidak mengerti dengan adanya ayat ini?!!!!
Rumpian Tetangga